Berikan pendapat Anda mengenai penerapan aturan di SD X terhadap peserta didik tersebut.

 Saudara mahasiswa, perhatikan kasus yang berkaitan dengan hubungan manusia dan pendidikan, dan hubungan manusia dengan hak asasi manusia berikut ini.

Pada tahun 2017, di Banyuwangi terdapat diskriminasi terhadap anak yang akan mendaftar di SD X. Sekolah tersebut menerapkan aturan bahwa setiap siswi harus menggunakan jilbab, sementara siswi yang mendaftar ini bukanlah seorang muslimah.  Ketika dikonfirmasi, pihak sekolah mengelak jika menerapkan aturan tersebut (Sumber: Kompas.com).

Berikan pendapat Anda mengenai penerapan aturan di SD X terhadap peserta didik tersebut.

Jawab

Asalammualalikum wr wb
Pendidikan sebagai hak setiap warga negara.hak untuk mendapatakan pendidikan sebagai warga negara tertuang pada pasal 31 UUD1945
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang
4. Negara memproritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurannya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah,untuk memenui kebutuhan penyelengaraan
pendidikan nasional.

Dalam UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa " Pendidikan di selengarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai keagamaan,nilai kultural dan kemajemuakan bangsa" (Ayat 1,Pasal 4 ).
melihat uraian di atas pendapat saya:
1. terdapat pelanggaran hak asasi manusia terhadap kasus terhadap siswi oleh SD X yang didasarkan atas agama atau kepercayaan.
2. Mekansime penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap kasus penerapan aturan SD X,yang didasarkan atas agama atau kepercayaan adalah dengan mekanisme komunikasi individual, yaitu dengan membuat suatu laporan kepada Komite Hak Asasi Manusia bahwa telah terjadi suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap siswi tersebut.
Saran Saya;
-Pemerintah Indonesia harus lebih tegas lagi dalam mencegah adanya tindakan diskriminasi di dalam layanan pendidikan di Indonesia agar setiap anak dapat memperoleh pendidikan yang sama tanpa dibeda- bedakan agamanya.

sekian dan terimakasih
wassalammualaikum wr wb

0 comments:

Post a Comment