Menurut Hasan Habib, Wawasan Nusantara merupakan kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu tujuan dan tekad perjuangan dan satu kesatuan hukum, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi dan satu kesatuan hankam.
Wan Usman, Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1998)
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999)
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (GBHN)
Sejarah Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantarar memiliki sejarah yang panjang, yaitu sebagai berikut:
1. Lahir sejak Deklarasi Djuanda pada 13 Desember tahun 1957 oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja.
2. Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar Indonesia.
3. Konsep wawasan Nusantara dimasukkan ke dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Kedaulatan atas wilayah negara diperkuat melalui Undang-Undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
5. “The United Nation Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). Konvensi Hukum Laut 1982 mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelago State). Indonesia diakui dan diterima sebagai kelompok negara kepulauan.
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara memiliki beberapa kedudukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, yaitu:
1. Wawasan Nusantara sebagai kesatuan politik
2. Wawasan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi
3. Wawasan Nusantara sebagai kesatuan sosial - Budaya
4. Wawasan Nusantara sebagai kesatuan Pertahanan dan keamanan
Wawasan Nusantara sebagai Kesatuan Politik
1. Wawasan Nusantara sebagai kesatuan politik dimulai sejak kebangkitan nasional 20 Mei 1908, kemudian ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan berhasil diwujudkan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
2. Kesatuan politik berkaitan dengan kepentingan nasional.
3. Bangsa Indonesia punya kesadaran persatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
4. Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Wawasan Nusantara sebagai Kesatuan Ekonomi
1. Wawasan Nusantara sebagai Kesatuan Ekonomi berarti kedudukan wawasan nusantara di dalam memajukan perekonomian Indonesia. diwujudkan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
2. Kekayaan wilayah Nusantara adalah modal dan milik bersama bangsa serta keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
3.Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
4. Tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik.
Wawasan Nusantara sebagai Kesatuan Sosial Budaya
1. Keberagaman budaya Indonesia mewujud dalam kesatuan budaya nasional
2. Corak ragam budaya daerah menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai–nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa
3.Perwujudan wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup yang niscaya.
Wawasan Nusantara sebagai Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
1. Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara
2. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa
3.Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman.
Konsep Geopolitik
1. Geopolitik, jika dilihat dari asal katanya, berasal dari bahasa Yunani geo yang berarti bumi dan politeia yang berarti urusan masyarakat atau negara.
2. Geopolitik merupakan kebijakan politik yang dipengaruhi oleh letak dan kondisi geografis sebagai wilayah hidup.
3.Sedangkan menurut Rudolf Kjellen, geopolitik merupakan sistem politik terkait dengan demopolitik, ekonopolitik, sosiopolitik, kratopolitik
4. Geopolitik, menurut ajaran Pancasila, adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dengan konstelasi geografis suatu negara dengan memanfaatkan kondisi letak geografis
Konsep Wawasan sebagai Geopolitik
1. Wawasan benua berdasar pada konsep kekuatan darat. Negara yang bisa menguasai Eropa Timur sebagai daerah jantung maka akan ia bisa menguasai dunia.
2. Wawasan bahari berdasar pada konsep kekuatan di yang menyatakan bahwa mereka yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan mereka yang menguasai perdagangan akan menguasai dunia
3.Wawasan digantara yang berdasar pada konsep kekuatan di udara yang menyatakan bahwa kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman serta dapat menghancurkan kekuatan lawan
4. Wawasan kombinasi yakni integrasi ketiga wawasan; benua, bahari dan dirgantara, berdasar pada konsep daerah batas.
Unsur-Unsur Geopolitik
1. Unsur Wadah
2. Unsur Isi
=>Unsur wadah merupakan ruang hidup bangsa yang saling berinteraksi dalam kerangka hidup negara yang terdiri dari unsur bentuk wujud, tata inti organisasi dan tata kelengkapan organisasi.
Dalam hal tata organisasi, Indonesia memiliki inti organisasi yakni UUD 1945 yang meliputi bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah negara, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan.
Tata kelengkapan organisasi antara lain aparatur negara, kesadaran politik masyarakat, media pers dan partisipasi rakyat.
Unsur Isi
Unsur isi terdiri dari unsur cita-cita, sifat dan ciri serta cara kerja.
*. Cita-cita dan tujuan geopolitik termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yakni Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
*. Sifat atau ciri geopolitik Indonesia adalah sifat menyatu antara unsur wadah dan isi serta persatuan antarberagam masyarakat Indonesia.
*. Cara kerja dalam geopolitik Indonesia berpedoman pada Pancasila dengan pengamalan Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan sumber hukum yang mendasari seluruh penyelenggaraan kenegaraan.
Pelaksanaan Geopolitik
*. Tata laku mental yakni dengan membangun sikap mental bangsa yang meyakini dan mengembangkan nilai relijius, kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi dan keadilan.
- Pancasila turut diterapkan sebagai dasar geopolitik Indonesia yang menjadi dasar moral dan politik negara.
*. Tata pemerintahan Indonesia merupakan tata perencanaan kehidupan bernegara sesuai UUD 1945 yang diamanatkan oleh rakyat kepada MPR yang berperan mengubah dan menetapkan UUD.
- Tata pelaksanaan UUD dilaksanakan oleh Presiden beserta eksekutifnya sebagai penyelenggara pemerintahan negara. Kemudian, tata pengawasan dalam kehidupan bernegara berada di tangan DPR.
*. Bidang politik
- menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat, transparan dan dinamis.
*. Biang ekonomi
- menciptakan tatanan ekonomi yang mensejahterakan dan memakmurkan rakyat secara adil dan merata.
*. Bidang sosial budaya
- menciptakan sikap lahir dan batin yang mengakui, menerima dan menghormati perbedaan
- dan keberagaman sebagai kenyataan hidup yang niscaya.
*. Bidang pertahanan dan keamanan
- menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa serta membentuk sikap bela negara bagi setiap warga negara Indonesia
0 comments:
Post a Comment