. Setelah berdirinya Bangsa dan Negara Indonesia bukan berarti tanpa adanya ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan lagi, bahkan saat ini bangsa Indonesia menghadapi permasalahan yang semakin kompleks.
. Demi menghadapi ancaman, tantanga, hambatan, dan gangguan yang akan merusak nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tercermin dalam pancasila maka perlu diterapkan Pendidikan karakter dalam Pendidikan kurikulum nasional melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
. Pendidikan kewarganegaran memiliki tanggung jawab secara ideologis, politik, social, moral maupun hukum untuk membentengi diri masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, hambatan dan tantangan yang akan merusak ketahanan bangsa
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan warga negara Indonesia dengan Negara dan dengan sesama warga negara.
. Secara ontologis, Pendidikan Kewarganegaraan berobjek material yaitu nilai, moral, dan budi pekerti.
. Dalam perspektif Epistemologis, Pendidikan Kewarganegaraan dikaji dan dibahas melalui pendekatan akademik dan ilmiah dengan menekankan pada olah kalbu, oleh karsa dan oleh rasa serta olah pikir yang bersifat komprehensif, integratif dan holistik.
. Dalam perspektif aksiologis, eksistensi dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan menjadi wahana pendidikan nilai, moral dan pendidikan budi pekerti, sehingga dapat menjadi sarana transformasi Pendidikan karakter untuk menumbuh kembangkan rasa naionalisme dan kesadaran berbangsa dan bernegara .
. KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN
. Sebagai Mahasiswa wajib memiliki kemampuan tentang kewarganegaraan dan mampu menerapkan pengetahuan, nilai nilai dan ketrampilan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, memiliki kepribadian yang mantap, berfikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis, berpandangan luas, dan bersikap demokrasi yang berkeadaban.
LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
=> Landasan Historis
. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu Mata Kuliah Wajib umum, dapat ditelusuri dari bebagai upaya bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan serta menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
=> Landasan Yuridis
. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1 dan Pasal 31 ayat 1, 3, dan 5.
. Keputusan Mendikbud dan Menhankam No: 061U/1985 dan KEP/002/II/1985.
. Undang Undang No 2 Tahun 1989 yang disempurnakan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
RUANG LINGKUP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaran meliputi:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
2. Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
3. Ketahanan Nasional dan Geostrategi Indonesia
4. Integrasi Nasional
5. Identitas Nasional Indonesia
6. hak dan kewajiban warga negara
7. Demokrasi di Indonesia
8. Konsep negara dan konstitusi
9. Otonomi Daerah serta Good and Clean Governance
OBJEK PEMBAHASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
. objek material Pendidikan Kewarganegaraan adalah eksistensi warga negara dan dinamikanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia. Objek Material ini menjadi bagian penting dan terintegrasi dengan nilai-nilai Pancasila.
. Objek Formal Pendidikan Kewarganegaraan berhubungan dengan dimansi system ketatanegaraan yang menekankan pada hubungan antara warga negara dan negara.
0 comments:
Post a Comment